Melakukan Kegiatan Pengendalian Pemanfaatan Pasca Kontruksi Rumah Susun melalui kegiatan pembahasan kelayakan lokasi pembangunan, pembahasan hasil reviu dokumen perencanaan oleh Satker Pelaksana, pemantauan pelaksanaan konstruksi rumah susun, serta analisa kendala dan tindak lanjut pelaksanaan kegiatan untuk menjaga kualitas pelaksanaan pembangunan rumah susun