Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. Percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik ini dilakukan pemerintah dalam rangka pemenuhan hak dasar masyarakat untuk meningkatkan derajat kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang berkaitan dengan penyakit bawaan air, menurunkan prevalensi dan mencegah terjadinya stunting, serta mengurangi laju pengambilan air tanah oleh masyarakat. Inpres ini juga merupakan upaya untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024 dan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs). Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Setkab ini ditujukan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta para kepala daerah. Kepada para jajaran tersebut, Presiden memerintahkan untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk: 1. melakukan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui: a. perluasan sistem penyediaan air minum (SPAM) jaringan perpipaan terbangun utamanya melalui pembangunan sambungan rumah (SR) dan penyediaan air baku; dan b. penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan sistem pengelolaan air limbah domestik setempat (SPALD-S) dari instalasi pengolahan lumpur tinja (IPLT) terbangun; 2. merencanakan dan menyediakan kesiapan teknis dan nonteknis, termasuk kesiapan anggaran, pemeliharaan, regulasi, kelembagaan, dan kesiapan masyarakat untuk kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 3. menyusun kebijakan, program, dan kegiatan keberlanjutan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; 4. memantau, mengevaluasi, mengendalikan, dan melaporkan pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik; dan 5. melakukan upaya penyelesaian kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik. Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada masing-masing jajaran sesuai dengan bidang tugasnya untuk mendukung percepatan penyediaan air minum dan layanan pengelolaan air limbah domestik. “Mendukung secara penuh tanggung jawab dan bersinergi dalam melaksanakan Instruksi Presiden ini,” ditegaskan Presiden dalam Inpres 1/2024 ini. Presiden menyebutkan, pendanaan pelaksanaan Inpres ini bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan,” bunyi ketentuan penutup Inpres 1/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024 ini. (UN)